setelah selaku sorotan 2 motor gerobak kotoran dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP metropolitan Mojokerto yang berfungsi di jalan jalan protokol tanpa dilengkapi piagam kesimpulannya dikandangkan Kedua alat transportasi kotor cakra 3 itu mau ulang beroperasi minggu pendahuluan kepala DKP pura Mojokerto
Suhartono menerangkan kedua motor pedati sampah merk Viar itu saat ini disimpan dalam depot yang terletak tepat di segi timur kantornya dekat Jalan Raden wijaya Operasional alat transportasi sumbangan dari Bank Jatim itu dihentikan per 3 hari yang kemudian Dari pada
menjadi kejadian saya kombongkan dulu kata Suhartono untuk detikcom Jumat 27 3 2015 Sebelumnya 2 motor kotoran yang diterima Pemkot Mojokerto simpulan tahun 2014 dari acara CSR Bank Jatim itu sudah 4 bulan jalan minus dilengkapi surat nama lain bodong Keduanya
berlalu lalang di jalan jalan protokol tanpa dilengkapi piringan bilangan dan STNK STNK
dan lempengan nomor telah diproses pada Samsat Persyaratan sudah kita lengkapi intern minggu ini kita usahakan tembusan rampung sehingga minggu depan sudah cakap beroperasi membuka Suhartono hasil
penghentian operasional dua motor gerobak kotor itu lanjut Suhartono jam kerja aparat kotor selaku lebih panjang Saat ini cuma ada 2 motor gerobak milik DKP yang mengangkut kotoran di jalan jalan protokol sedangkan sebelumnya DKP memiliki 4 pasukan aparat kotor
yang mulanya 2 kali putaran menjelma 3 kali putaran setelah 2 armada kita kombongkan Mereka patut kerja lewat waktu sampai kelar imbuhnya Ironisnya lamun berlalu lalang mengangkut kotoran pada jalan jalan protokol praja Mojokerto penjaga keamanan bukan tahu memberikan kesibukan tentu aparat
terkesan seleksi; kasih sedangkan jelas beroperasinya 2 pasukan DKP itu menyalahi bab 280 dan 288 poin 1 UU RI angka 22 tarikh 2009 mengenai terus lintas dan angkutan jalan